Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Menyediakan pembebasan pokok PBB-P2 (Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) 100% untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Retribusi Negara (NJOP) sampai Rp2 miliar di tahun 2024.
Demi mendapatkan fasilitas tersebut, Harus Retribusi Negara diharuskan melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih Pada Dahulu kala. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan Mengikuti Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi Harus Retribusi Negara memenuhi Pergub 16/2024, maka Harus Retribusi Negara dapat melakukan pemutakhiran data NIK.
“Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Retribusi Negara Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Dalam peraturan ini, ada Sebanyaknya aturan tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3. Berikut isi dari pasal tersebut:
1. Gubernur Menyediakan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun Retribusi Negara 2024
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut. Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000 (dua miliar IDR); dan dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Harus Retribusi Negara orang pribadi yang datanya Pernah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen Retribusi Negara daerah (NIK Valid).
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Harus Retribusi Negara untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Harus Retribusi Negara memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pada Pasal 4 tersebut diatur bahwa dalam hal Harus Retribusi Negara tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Harus Retribusi Negara dapat diberikan pembebasan pokok dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Adapun ketentuannya Merupakan sebagai berikut:
1. NIK yang diinput Merupakan NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
2. Data Retribusi Negara daerah Pernah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang masuk Akan segera langsung terverifikasi apakah Valid.
3. Yang dimaksud valid berarti NIK tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
4. Bila nama Harus Retribusi Negara yang tertera pada SPPT PBB-P2 Pernah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang Sangat dianjurkan dilakukan Merupakan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Sebagai informasi, balik nama atau mutasi PBB Merupakan proses mengubah data PBB atas nama pemilik baru. Hal ini dilakukan karena adanya peralihan hak kepemilikan properti, seperti jual beli, hibah, atau warisan.
Fungsi balik nama pada SPPT PBB Bahkan untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Hal ini penting untuk memastikan pemilik yang menguasai atau memanfaatkan tanah dan bangunan benar menjadi objek Retribusi Negara PBB-P2.
Pergub 16/2024 tentang pembebasan PBB-P2 untuk tahun Retribusi Negara 2024 merupakan langkah strategis yang diambil Pemprov DKI untuk meringankan beban ekonomi warganya. Kebijakan ini tidak hanya Menyediakan manfaat langsung berupa pengurangan beban Retribusi Negara, tetapi Bahkan mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan Retribusi Negara daerah
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA