Jakarta, CNN Indonesia —
Hanya ada dua pilihan jenis surat tilang utama ketika pengendara terkena penilangan, Dikenal sebagai surat tilang biru dan merah. Surat tilang merah digunakan Bila pengendara merasa tidak bersalah, sementara yang biru menandakan pengendara mengaku bersalah dan setuju ditilang.
Surat tilang sendiri berisi segala informasi terkait detail kesalahan pengendara yang dikenakan tilang. Pada surat tilang merah atau biru Nanti akan tercantum perbedaan Tips penyelesaian dari perkara yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Tips penyelesaian
Surat tilang merah diberikan kepada pengendara yang merasa tidak bersalah atas pelanggaran lalu lintas. Contohnya, Bila ditilang karena menerobos lampu merah Sekalipun tidak mengakui kesalahan, maka petugas Nanti akan mengeluarkan surat tilang merah.
Dengan surat ini, pengendara Dianjurkan hadir di Lembaga Peradilan untuk membela diri. Setelah persidangan di kejaksaan, hakim Nanti akan menentukan denda Bila pengendara terbukti bersalah dan Nanti akan dibayarkan langsung di persidangan sesuai putusan hakim.
Berbeda dengan, surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahan dan tidak ingin mengikuti sidang. Dalam kasus ini, pengendara cukup membayar denda yang Pernah terjadi ditetapkan tanpa Dianjurkan menjalani proses Lembaga Peradilan.
Surat tilang biru biasanya diberikan Bila pengendara mengakui kesalahan tapi tidak Nanti akan sempat hadir di sidang. Pembayaran denda maksimal bisa dilakukan melalui bank tertentu atau secara online sehingga prosesnya lebih Unggul.
Perbedaan Tips penilangan
Surat tilang biru umumnya diberikan akibat pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Sementara surat tilang merah kerap diberlakukan pada kasus tilang manual.
Oleh karena hal tersebut terkadang pengendara dapat mengelak langsung kepada petugas saat ditilang manual Sampai sekarang Pada intinya diberikan surat tilang merah.
Sementara pada sistem tilang elektronik, Unggul pengendara tidak memiliki kesempatan beralibi karena jelas terbukti di rekaman kamera tilang.
Pengurusan surat tilang biru
Karena sifatnya yang tidak memerlukan proses persidangan, pelanggar hanya Dianjurkan membayar denda di Kejaksaan Negeri. Berikut langkah mengurus surat tilang biru.
1. Kunjungi Kejaksaan Negeri sesuaikan dengan jadwal pada slip biru dan pastikan datang mengenakan pakaian yang sopan.
2. Serahkan surat tilang di loket untuk diproses tanpa Dianjurkan mengikuti sidang.
3. Bayar denda sesuai nominal tertera pada slip biru setelah dipanggil oleh petugas.
4. Ambil kembali STNK atau SIM yang sebelumnya disita petugas.
Nominal denda surat tilang biru
Nominal tilang sendiri Kenyataannya Pernah tertera pada surat tilang biru tergantung pelanggaran yang dilakukan. Syarat nominal ini sendiri diatur dalam Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278 Sampai sekarang 294. Berikut rinciannya.
1. Tidak punya SIM: kurungan maksimal 4 bulan atau denda Sampai sekarang Rp1 juta.
2. Tidak bisa menunjukkan SIM saat razia: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Sampai sekarang Rp250 ribu.
3. Kendaraan tanpa plat nomor: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Sampai sekarang Rp500 ribu.
4. Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak memenuhi standar teknis (spion, lampu, klakson, knalpot, dll): kurungan maksimal 1 bulan atau denda Sampai sekarang Rp250 ribu.
5. Kendaraan Pribadi tidak memenuhi standar teknis (lampu, kaca, bumper, wiper, dll): kurungan maksimal 2 bulan atau denda Sampai sekarang Rp500 ribu.
6. Kendaraan Pribadi tanpa perlengkapan darurat (ban cadangan, dongkrak, P3K, dll): kurungan maksimal 1 bulan atau denda Sampai sekarang Rp250 ribu.
7. Melanggar rambu lalu lintas: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Sampai sekarang Rp500 ribu.
8. Melebihi atau kurang dari batas kecepatan: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Sampai sekarang Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK atau surat uji coba kendaraan: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Sampai sekarang Rp500 ribu.
10. Tidak pakai sabuk keselamatan di kursi depan: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Sampai sekarang Rp250 ribu.
11. Tidak pakai helm standar nasional: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Sampai sekarang Rp250 ribu.
12. Tidak menyalakan lampu utama saat malam atau kondisi tertentu: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Sampai sekarang Rp250 ribu.
13. Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tak nyalakan lampu utama saat siang hari: kurungan maksimal 15 hari atau denda Sampai sekarang Rp100 ribu.
14. Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua belok atau putar balik tanpa lampu isyarat: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Sampai sekarang Rp250 ribu.
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA