Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan besaran iuran peserta berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
“Bisa, (iuran) bisa naik. Dan Pada Saat ini Bahkan Pernah waktunya Bahkan naik,” katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Ghufron mengatakan iuran yang bakal naik Merupakan untuk peserta kelas II dan I. Sementara, ia memastikan iuran peserta kelas III tidak Nanti akan berubah.
Pasalnya, peserta kelas III umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau kelas III gak Nanti akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” ucapnya.
Ia belum bisa mengatakan secara rinci kapan besaran iuran kelas II dan I bakal naik. Menurut Ghufron, hal itu Di waktu yang akan datang bakal diatur dalam Peraturan Kepala Negara (Perpres).
Adapun terkait kapan kenaikan berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.
“Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak,” kata Ia.
Ghufron menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak Nanti akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyebut potensi kenaikan tarif iuran masih Nanti akan dibahas usai evaluasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya Nanti akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Ia menyatakan penerapan KRIS memang secara otomatis bakal Memperluas kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
“Jadi terkait iuran ini Nanti akan kami bahas bersama, artinya soal iuran ini Nanti akan melibatkan BPJS,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).
Memang, kata Nadia, aturan mengenai besaran iuran Nanti akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. Meskipun demikian, pembahasannya Jelas melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur Nanti akan ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas III BPJS Kesehatan Pada Saat ini Bahkan.
Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas III BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.
Nadia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas II BPJS Kesehatan hari ini.
“Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah Bahkan bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.
“Ini Nanti akan jadi perhitungan BPJS, karena kita tidak Ingin kalau defisit di BPJS terus berkelanjutan. Karena selama ini terjadi,” ujar Nadia.
Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya Bahkan membuka peluang Bantuan Pemerintah silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Meskipun demikian, Berulang kali hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.
“Kami cari skenario Unggul, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang klas 3 jadi lebih layak,” ucap Nadia.
(mrh/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA