Jakarta, CNN Indonesia —
BYD Company Limited mengajukan gugatan kepada secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.
Denza Merupakan merek Kendaraan Pribadi premium BYD yang berkomitmen Berniat meluncurkan MPV listrik Denza D9 pada 22 Januari 2025. Denza Pernah terjadi muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu Event Otomotif dalam negeri.
Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan yang dihubungi belum bisa menjawab Sampai sekarang Pada Di waktu ini.
Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza Pernah terjadi diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA Pernah terjadi memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033.
Dalam gugatan itu terungkap bahwa PT WN berkantor di rukan Galeria blok H-1A Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI.
BYD Company Limited sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa Skor petitum yang diminta, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Penggugat Merupakan pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat Merupakan merek terkenal
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat Pernah terjadi diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya
9. Memerintahkan Panitera Lembaga Peradilan Niaga pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang Pernah terjadi berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA