Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.
IA ditangkap Sesuai ketentuan laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus ilegal akses bank yang terjadi pada 18 Maret Sampai sekarang 31 Oktober 2023.
“Diduga terlapor Pernah terjadi melakukan buka akun yang Pernah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, Berikutnya dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang Pernah dipersiapkan terlebih Pada masa itu oleh terlapor,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.
Sesuai ketentuan pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan Trik memerintahkan agen command center untuk mengajukan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.
“Dari perbuatannya, IA diketahui Pernah terjadi melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang Pernah terjadi disiapkan oleh IA,” ucap Ade.
Sekarang, IA Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditambah lagi, tersangka Bahkan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di waktu ini Bahkan, IA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA