Jakarta, CNN Indonesia —
Insentif untuk Kendaraan Pribadi hybrid dari pemerintah ini berupa Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen Berencana diberlakukan tahun depan.
Syaratnya, Kendaraan Pribadi hybrid yang mendapatkan insentif ini Harus dirakit di dalam negeri, sehingga punya TKDN yang sesuai dalam aturan pemerintah.
“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan insentif PPnBM DTP untuk Kendaraan Pribadi hybrid Berencana berlangsung selama satu tahun.
“Ya, satu tahun (2025),” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).
Setelah satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti Berencana dikaji kembali.
Ada beberapa merek Kendaraan Pribadi hybrid buatan lokal yang berpotensi masuk kategori penerima insentif tersebut, di antaranya Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta dan XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta.
Kedua model Kendaraan Pribadi hybrid yang punya status rakitan lokal oleh Suzuki Indomobil Kendaraan Bermotor Roda Dua (SIM) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jabar.
Pada saat ini Bahkan tarif PPnBM yang berlaku untuk Kendaraan Pribadi hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA