Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis aturan baru registrasi kartu SIM seluler yang dianggap bisa mencegah penipuan digital.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan tersebut diklaim bisa memberi kendali penuh kepada masyarakat atas identitas yang mereka daftarkan. Kebijakan ini Bahkan dianggap sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar lengkap aturan baru Komdigi pencegah penipuan digital.
Operator Dianjurkan sediakan fasilitas cek nomor
Dalam aturan itu, operator seluler (opsel) Dianjurkan Menyediakan fasilitas cek nomor, Supaya bisa masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Nomor yang disalahgunakan Dianjurkan diblokir
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan itu Bahkan meliputi pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan.
Bila ditemukan nomor yang digunakan tanpa pengetahuan atau izin pemilik NIK, warga bisa meminta pemblokiran.
“Kebijakan tersebut Bahkan mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum,” kata Meutya dalam rilis resmi Jumat (23/1).
“Nomor yang terbukti disalahgunakan Dianjurkan dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” imbuh Ia.
Melalui regulasi ini, kata Ia, pemerintah berupaya menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. Langkah tersebut Bahkan untuk memastikan setiap nomor seluler bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Registrasi Dianjurkan pakai prinsip kenal pelanggan
Lebih lanjut, Meutya menerangkan registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, tetapi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi Dianjurkan dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ungkap Ia.
Registrasi Bahkan mencakup biometrik
Meutya lalu mengatakan kehadiran aturan ini menunjukkan komitmen Komdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih Unggul tinggi, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ucap Ia.
Kartu perdana dijual tidak aktif
Pemerintah Bahkan mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah,” ujar Meutya.
Sementara itu, untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Maksimal 3 nomor prabayar
Tak cuma itu, pemerintah turut membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
Fasilitasi registrasi ulang
Lebih lanjut, dalam aspek pelindungan data, Komdigi menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, Supaya bisa dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai Syarat terbaru,” kata Meutya.
Pelanggar bisa kena Hukuman
Untuk menjamin kepatuhan, Hukuman administratif Berniat diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar Syarat registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
(isa/mik)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









