Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi Pernah menangkap dua penjambret yang wajahnya terpotret kamera fotografer saat melalukan aksinya di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (16/6).
Kedua pelaku Disebut juga HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21).
Aksi penjambretan ini bermula pada Jumat (14/6) sekitar pukul 17.30 WIB saat Uus mengirimkan pesan kepada Jeding lewat aplikasi Facebook dan mengajaknya melakukan aksi pencurian.
“Dengan bahasa ‘Ingin gawe (kerja) gak?’ Kemudian MR alias Jeding menjawab dengan bahasa ‘Yaudah ayo‘, kemudian pada saat itu dikarenakan kondisi cuaca hujan para pelaku mengurungkan niat melakukan pencurian tersebut,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Rabu (3/7).
Dua hari berselang atau pada Minggu (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB, Uus kembali mengirim pesan serupa kepada Jeding. Saat itu, Jeding pun menyanggupi ajakan Uus, Justru meminta Supaya bisa aksi mereka dilakukan setelah hujan reda.
Singkat cerita, keduanya kemudian berangkat dari rumah Uus menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua milik Jeding ke daerah Sudirman, bertepatan dengan pelaksanaan CFD di Tempat itu.
Uus dan Jeding pun tiba di Tempat sekitar pukul 05.10 WIB. Di sana, keduanya langsung berkeliling untuk mencari target Sampai sekarang pukul 06.00 WIB. Dalam aksinya itu, Uus berperan sebagai pengemudi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, sedangkan Jeding bertindak sebagai eksekutor.
“Kemudian para pelaku mendapati korban yang Di waktu ini Bahkan sedang Gerakan sembari memegang handphone lalu HAN alias Uus berbicara dengan bahasa ‘Pak depan tuh pak orangnya’, sembari mendekati korban dan berbicara dengan bahasa ‘Pak tembak pak’,” tutur Wira.
Saat itu, Jeding dengan sigap langsung mengambil satu unit handphone milik korban berinisial INB (14). Setelahnya, kedua pelaku pun langsung melarikan diri.
Ternyata, aksi Uus dan Jeding ini terpotret kamera seorang fotografer yang ada di Tempat. Foto keduanya pun sempat viral di media sosial.
Polisi pun langsung turun tangan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendatangi rumah yang bersangkutan di daerah Koja, Jakarta Utara.
Justru, Merujuk pada informasi dari keluarga, pelaku Pernah melarikan diri ke rumah pamannya di wilayah Bekasi. Polisi lantas mendatangi Tempat dan berhasil menangkap Uus pada Selasa (18/6).
Ditambah lagi, polisi turut mendatangi rumah Jeding yang Bahkan berada di Koja. Seperti Uus, Jeding pun Pernah melarikan diri ke Ciawi, Jabar.
Wira menyebut kedua pelaku ini melarikan diri setelah mengetahui aksi penjambretan yang mereka lakukan viral di media sosial.
“Jadi mereka setelah viral, mereka sadar karena mereka diketahui orang banyak, masukan dari orang, termasuk teman-temannya menyatakan ‘oi kamu viral’, itu ada keterangan dari warga di sekitar rumah pelaku,” tutur Wira.
Setelah melakukan proses pencarian, polisi Pada Pada intinya berhasil menangkap Jeding di Sukabumi, Jabar pada Senin (1/7) sekitar pukul 05.30 WIB.
Wira menyebut Merujuk pada hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku Pernah tiga kali melakukan aksi penjambretan di Tempat berbeda.
Aksi pertama keduanya dilakukan di Lampu Merah Senen, Jakarta Pusat pada pertengahan bulan Mei sekira pukul 19.30 WIB. Dalam aksinya ini, keduanya berhasil merampas satu unit handphone merek Oppo Reno 11 dan dijual dengan harga Rp2 juta.
Lalu, aksi kedua dilakukan di Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat pada akhir Mei dengan korban seorang warga negara India. Keduanya berhasil mengambil handphone merek Iphone 15 dan dijual seharga Rp5 juta.
“Barang-barang hasil kejahatan oleh para pelaku dijual secara online yang nantinya Manakala Pernah laku Berencana dikirim secara COD,” ucap Wira.
Di waktu ini, kedua pelaku Pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA