Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Akan segera Menyajikan Hukuman tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi kewajiban menempatkan 100 persen devisa hasil Perdagangan Keluar Negeri (DHE) di sistem keuangan Indonesia dalam satu tahun. Seandainya melanggar, izin Perdagangan Keluar Negeri mereka Akan segera disetop.
“Mereka yang tidak comply diberikan Hukuman administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE dari sumber daya alam (SDA). Aturan ini bertujuan untuk Memanfaatkan stabilitas Keadaan Ekonomi Negara serta mencegah praktik transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menjelaskan aturan ini mengikuti praktik Unggul (best practice) yang Pernah terjadi diterapkan di berbagai negara, termasuk Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
“Terkait dengan retensi 100 persen dan satu tahun ini sesuai dengan best practice yang dilakukan di berbagai negara lain. Jadi bukan hanya Indonesia, tetapi Malaysia, Thailand, atau bahkan Vietnam melakukan hal yang sama,” katanya.
Ia mencontohkan di Malaysia dan Thailand, seluruh devisa hasil Perdagangan Keluar Negeri Wajib dikonversi ke mata uang lokal, Dengan kata lain ringgit dan baht.
Sementara di Indonesia, dana tersebut masih bisa digunakan untuk operasional perusahaan serta membayar kewajiban dalam bentuk valuta asing.
Menurut Airlangga, kebijakan ini Bahkan bertujuan untuk mencegah praktik transfer pricing.
Ia menggambarkan skenario di mana suatu perusahaan dalam negeri mengekspor barang senilai US$50 ke negara lain, tetapi negara tujuan mencatat Pembelian Barang dari Luar Negeri dengan nilai US$70. Selisih US$20 tersebut berpotensi menjadi dana yang “diparkir” di luar negeri.
“Nah, ini dengan kebijakan ini, hal tersebut tidak Akan segera terjadi,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan eksportir, pemerintah Pernah terjadi menetapkan mekanisme pengawasan Merujuk pada benchmark di masing-masing sektor industri.
“Kita Pernah terjadi punya benchmark ke masing-masing sektor. Jadi kalau sektor batubara, kita kira-kira tahu biayanya bagaimana. Sektor kelapa sawit, kita Bahkan Pernah terjadi tahu biayanya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pola itu, bisa langsung dimonitor,” jelas Airlangga.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA