Jakarta, CNN Indonesia —
Jongkie D. Sugiarto selaku Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepakat dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyampaikan keinginannya soal Kendaraan Pribadi hybrid dapat insentif dari pemerintah meski besarannya tidak sebesar insentif untuk Kendaraan Pribadi berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
“Kami sependapat, bahwa Kendaraan Pribadi hybrid sebaiknya Bahkan mendapatkan insentif Sekalipun demikian tidak sebesar Kendaraan Pribadi full listrik,” kata Jongkie, Kamis (8/8).
Menurutnya, Kendaraan Pribadi hybrid pantas mendapat insentif karena efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan Kendaraan Pribadi konvensional alias Kendaraan Pribadi bermesin pembakaran internal (ICE).
Kendaraan Pribadi hybrid merupakan kendaraan yang mengombinasikan mesin ICE dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik, sehingga mampu mengurangi konsumsi bahan bakar secara signifikan. Ini tidak hanya menghemat pengeluaran konsumen, tetapi Bahkan Mendukung mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Efisiensi ini berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang, menjadikan Kendaraan Pribadi hybrid sebagai pilihan yang lebih ramah lingkungan, dan Mendukung pemerintah mencapai target nol emisi pada 2030.
“[Mobil hybrid] Menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada Kendaraan Pribadi ini jarang beroperasi. Sebagian besar penggerak dilakukan oleh Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik, terutama dalam kondisi kecepatan rendah atau saat berhenti, yang mengurangi emisi secara drastis dibandingkan dengan Kendaraan Pribadi berbahan bakar fosil,” ucap Jongkie dikutip dari Antara.
Keunggulan ini membuat Kendaraan Pribadi hybrid menjadi pilihan yang ideal untuk kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi.
“Kendaraan Pribadi hybrid Sebelumnya Ekonomis BBM yang cukup signifikan, Sebelumnya rendah polusi karena mesin ICE jarang hidup, bisa langsung beroperasi,” ucap Jongkie.
Lebih fleksibel
Salah satu keunggulan utama Kendaraan Pribadi hybrid dibandingkan Kendaraan Pribadi listrik penuh Merupakan kemampuannya untuk langsung beroperasi tanpa memerlukan infrastruktur stasiun pengisian daya. Kendaraan Pribadi hybrid tidak membutuhkan pengisian daya eksternal karena baterainya terisi secara otomatis saat Kendaraan Pribadi beroperasi.
Hal ini menjadikannya lebih Praktis dan mudah diadopsi oleh masyarakat luas, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur pengisian daya yang memadai.
Dari segi biaya, produksi Kendaraan Pribadi hybrid Bahkan tidak semahal Kendaraan Pribadi listrik penuh, sehingga harganya lebih Ekonomis bagi masyarakat.
Dengan biaya yang lebih rendah dan manfaat yang signifikan, lanjut Jongkie, pemberian insentif untuk Kendaraan Pribadi hybrid dapat mendorong adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan di kalangan masyarakat luas.
“Kendaraan Pribadi hybrid Bahkan tidak memerlukan infrastruktur charging station alias Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum (SPKLU), biaya produksinya tidak semahal Kendaraan Pribadi listrik sehingga Ekonomis oleh masyarakat luas,” imbuhnya.
Meski perhatian terhadap Kendaraan Pribadi ramah lingkungan terus meningkat, utamanya Kendaraan Pribadi hybrid yang kian diminati di pasar berkat efisiensi dan kepraktisannya, Sampai sekarang Saat ini Bahkan insentif untuk Kendaraan Pribadi hybrid belum Bahkan diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini.
Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah Bahkan tidak Akan segera mengeluarkan kebijakan dalam Menyajikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.
Saat ini Bahkan, Kendaraan Pribadi hybrid dikenai Retribusi Negara Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen Sampai sekarang PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas Kendaraan Pribadi listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan Kendaraan Pribadi listrik dengan TKDN minimal 40 persen Merupakan sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa Retribusi Negara Januari Sampai sekarang Desember 2024.
[Gambas:Video CNN]
(Antara/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA