Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Kalsel (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan Sudah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan. Hakim tunggal yang Berencana memeriksa dan mengadili perkara Bahkan masih dirahasiakan.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin Sudah dilakukan penahanan.
Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan Di waktu ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
Selain pengejaran, KPK nantinya Bahkan Berencana melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang Berencana dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Bila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK Berencana menerbitkan DPO.
“Nanti kita Berencana melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, Berencana kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron.
KPK Sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(ryn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA