Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengatakan Hakim MK (MK) Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi terkait kasus Penyuapan pada hari ini, Kamis (16/1).
“Betul diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.
Merujuk pada informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Ridwan terkait dengan kasus Penyuapan di MA (MA) yang menjerat Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
KPK kembali memproses hukum Hasbi atas kasus dugaan suap dan pencucian uang. Kasus tersebut berbeda dengan yang Pernah disidangkan di Lembaga Peradilan.
Sebelumnya, dalam kasus suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara oleh majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor itu.
Lalu, MA (MA) Bahkan menolak kasasi yang Hasbi Hasan. Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara terhadap Sekretaris MA nonaktif tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, sebelum menjadi sebagai Hakim MK, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Panitera MA sejak Februari 2021.
(yoa/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA