Jakarta, CNN Indonesia —
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara dalam pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Tak hanya itu, Harvey Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan Lembaga Peradilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bila dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan Sebanyaknya hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara Di waktu ini sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap Pencurian Uang Negara.
Sementara itu, hal meringankan Didefinisikan sebagai Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Harvey Moeis bersama Sebanyaknya pihak lain disebut merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp300,003 triliun Merujuk pada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (berkas perkara terpisah) disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti Sebanyaknya Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA