Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa Sangat dianjurkan dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (25/7).
Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara.
Majelis berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak terbukti Mengikuti Sebanyaknya keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan.
Majelis menilai tindakan Hasto yang disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam handphone pada 8 Januari 2020 masih pada tahap penyelidikan. KPK baru memulai penyidikan terhadap Harun Masiku pada 9 Januari.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan keseluruhan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dengan alasan hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai mencegah penyidikan karena tidak ada proses penyidikan sah pada saat itu dan objek perbuatan Harun Masiku belum berstatus sah, serta yang Baru saja berlangsung Merupakan tahap penyelidikan,” ujar hakim.
Pembacaan divonis Hasto oleh majelis hakim masih berlangsung.
Hasto dituntut oleh jaksa penuntut KPK dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan kandidat legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang Pernah terjadi buron sejak 2020 lalu.
Apalagi, Hasto Bahkan dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Wahyu Setiawan Sebanyaknya Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan Supaya bisa Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 Harun Masiku.
(fra/yoa/frl/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA