Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan hasil pengujian mi instan Indomie yang mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan.
BPOM melakukan pengujian terhadap sampel produk pada batch yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan. Hasil pengujian memperlihatkan bahwa kandungan EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) tidak terdeteksi pada produk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA,” jelas BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (18/9).
BPOM Bahkan melakukan perluasan sampling serta pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia, termasuk pada batch berbeda. Hasilnya Bahkan tetap sama, kandungan EtO dan 2-CE tidak terdeteksi.
BPOM sendiri Akan segera melakukan klarifikasi kepada otoritas Taiwan terkait temuan kandungan berbahaya pada mi instan tersebut. BPOM berkomitmen melakukan pengawalan Penjualan Barang ke Luar Negeri untuk menjaga reputasi produk pangan olahan Indonesia.
“BPOM mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan. BPOM siap Menyajikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pemenuhan standar internasional,” ujar BPOM.
Diberitakan sebelumnya, otoritas Taiwan melarang warganya mengonsumsi mi instan asal Indonesia, Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit. Diduga, mi instan yang tersebar di Taiwan tersebut mengandung residu pestisida EtO.
Mengikuti laporan Centre for Food Safety (CFS) Taiwan, EtO ditemukan pada bungkus bumbu penyedap sebesar 0,1 mg/Kg. Mengikuti standar Taiwan, EtO tidak boleh ditemukan pada makanan dan tidak boleh melebihi 0,1 mg/Kg pada produk yang diperbolehkan.
Di Indonesia sendiri, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida Mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
Pemerintah Sebelumnya mengatur batas maksimal residu EtO sebesar 0,1 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
(asr/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA