Ini Peluang Anies Maju di Jakarta


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Negara Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya siap mengusung Anies Baswedan untuk maju sebagai kandidat gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Iqbal menyebut Anies bisa diusung Bahkan oleh PDIP dan Hanura.

Hal itu disampaikan Iqbal menyusul gugatannya bersama Partai Gelora soal ambang batas pencalonan dikabulkan oleh MK (MK) pada Selasa (20/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai kandidat gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Iqbal kepada wartawan.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah inkonstitusional.

MK tak lagi memberlakukan ambang batas pencalonan oleh Partai atau gabungan Partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Disebut juga minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Untuk mengusulkan kandidat gubernur-wakil gubernur, MK mengubah aturan itu menjadi:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, Partai atau gabungan Partai Dianjurkan memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, Partai atau gabungan Partai Dianjurkan memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, Partai atau gabungan Partai Dianjurkan memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, Partai atau gabungan Partai Dianjurkan memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan kandidat bupati-wakil bupati atau kandidat wali kota-wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, Partai atau gabungan Partai Dianjurkan memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, Partai atau gabungan Partai Dianjurkan memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, Partai atau gabungan Partai Dianjurkan memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, Partai atau gabungan Partai Dianjurkan memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(yla/gil)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA