Insentif Kendaraan Pribadi Hybrid Diminta Setara Kendaraan Pribadi Listrik


Jakarta, CNN Indonesia

Salah satu penjual Kendaraan Pribadi hybrid di Indonesia, Suzuki Indomobil Sales (SIS), meminta insentif untuk Kendaraan Pribadi kategori ini disetarakan Kendaraan Pribadi listrik. Alasan mendasarnya Merupakan Kendaraan Pribadi hybrid dan Kendaraan Pribadi listrik sama-sama mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Regulasi LCEV tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 terkait Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam regulasi LCEV mendefinisikan berbagai teknologi kendaraan, Dikenal sebagai Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Murah Energi dan Harga Murah (KBH2) atau sering disebut Low Cost Green Car (LCGC), Full Hybrid, Mild Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell dan Flexy Engine.

Deputy Managing Director SIS Donny Saputra mengatakan pihaknya meminta Kendaraan Pribadi hybrid diberikan insentif seperti Kendaraan Pribadi listrik Pada saat ini, yaitu mendapatkan Potongan Harga PPN sebesar 10 persen. Insentif ini Pada saat ini Sudah didapat Wuling, Hyundai dan Chery.

Dampak insentif itu membuat harga model BEV bisa turun 10-20 persen karena konsumen hanya dibebani PPN sebesar 1 persen saat pembelian.

Insentif untuk Kendaraan Pribadi listrik itu Kenyataannya Sudah diberikan pada 2023, kemudian diperpanjang Sampai saat ini Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Pada saat awal-awal pandemi kemarin kan ada insentif PPnBM, itu kan terbukti Mendukung pasar otomotif saat itu. Kondisi Pada saat ini, bila ada insentif PPN (untuk Kendaraan Pribadi hybrid) Sudah Jelas Berencana mengerek jumlah penjualan,” kata Donny.

Arah pemberian insentif Potongan Harga PPN 10 persen dari pemerintah Pada saat ini yang hanya untuk BEV dinilai sulit menaikkan volume total penjualan Kendaraan Pribadi lantaran model-model Terfavorit seperti low MPV dan low SUV tidak bisa mendapatkannya.

Dari perspektif Suzuki, penjualan kedua model itu, diwakili Ertiga dan XL7 yang Pada saat ini Sudah tersedia varian mild hybrid, bisa meningkat bila diberikan insentif Potongan Harga PPN 10 persen.

Donny Bahkan menjelaskan bila insentif itu diberikan bagi Kendaraan Pribadi hybrid maka tak menutup kemungkinan model populer lain seperti medium MPV atau medium SUV Berencana masuk ke program LCEV.

“Ya kami berharap tidak ada disparitas kebijakan. Harapannya semua yang dinaungi program LCEV bisa mendapatkan insentif yang sama, baik itu hybrid atau BEV. Sehingga secara keseluruhan produk yang diproduksi di Indonesia bisa naik volumenya,” ujar Donny.

Ia Bahkan mengatakan suara Suzuki meminta insentif Kendaraan Pribadi hybrid ini Sudah dibicarakan ke Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang berkomunikasi dengan pemerintah.

Proses ini dirasa penting sebab Gaikindo menyaring suara anggotanya lalu diaspirasikan ke pemerintah sebagai permintaan industri yang mewakili banyak merek.

“Masing-masing merek punya road map terpisah, termasuk kami. Kami Bahkan punya rencana untuk kendaraan full battery EV, Sudah ada,” ujar Donny.

“Kami, merek-merek yang dinaungi Gaikindo, supaya ini tidak cuma mewakili Suzuki, proses penyelarasan itu di Gaikindo. Jangan sampai keputusan yang dibuat pemerintah ini hanya menguntungkan satu atau dua merek saja, kan itu poinnya. Ini Berencana berbeda pada saat lobi-lobi itu dilakukan oleh masing-masing merek ke pemerintah,” ucap Ia lagi.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version