Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi membeberkan duduk perkara laporan dugaan pemalsuan surat berharga yang turut menyeret istri Iwan Fals, Rosanna Listianto.
Laporan itu dilayangkan oleh satu pendiri OI, Indra Bonaparte, melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022. Sekalipun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk pasal yang diterapkan dalam kasus yang dilaporkan Merupakan 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman sanksinya Merupakan 7 tahun penjara paling tinggi,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (4/2).
Laporan bermula dari Rosanna yang saat itu merupakan ketua Orang Indonesia (OI) Dalam proses melakukan pembenahan organisasi.
Ketika itu, Rosanna mencari sebuah dokumen, Sekalipun tak ditemukan. Rosanna kemudian meminta RE untuk membuat salinan dari dokumen tersebut.
“Oleh karena itu, dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham, lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang Hari Ini ada di penyidik sebagai barang bukti,” tutur Nurma.
Indra selaku korban kemudian menempuh jalur hukum lantaran namanya tercantum dalam dokumen tersebut. Padahal, Indra merasa tidak dihubungi ataupun dikonfirmasi terkait pembuatan dokumen itu.
“Jadi, di situ inisial IB merasa Ia ada di nama, Ia lihat di salinan SK Menkumham, itu ada namanya. Itu yang Ia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan, ada namanya di situ atau tercantum namanya di situ,” ucap Nurma.
Nurma menyebut dalam perkara ini pihaknya Sudah memeriksa tujuh orang saksi. Antara lain, IB selaku korban, SA selaku saksi yang melihat dan mendengar tentunya Sampai saat ini saksi S.
“Lanjut semalam Bahkan kita Sebelumnya memeriksa dari si VL alias IF, kemudian istri dari IF Merupakan RL, lanjut dari RE sebagai atau yang dilaporkan,” kata Nurma.
“Kalau Pada saat ini Bahkan IF saksi, untuk Pada saat ini Bahkan kita mintai keterangan sebagai saksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Iwan Fals didampingi istrinya, Rosanna Listanto mendatangi Polres Metro Jakarya Selatan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI), Senin (3/2) malam.
Kedatangan mereka Merupakan untuk memenuhi panggilan dari kepolisian untuk mengklarifikasi keterangan yang dibutuhkan penyelidik atas perkara tersebut.
“Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu,” kata Iwan Fals di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
(dis/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA