Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo Menyediakan Golden Visa kepada Manajer Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong (STY) dalam acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Jokowi menyebut pertimbangan pemberian Golden Visa kepada STY tak lain karena Manajer asal Korea Selatan itu berjasa bagi Indonesia.
“Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Wajib diseleksi seketat Kemungkinan,” kata Jokowi.
Jokowi kemudian mengundang warga dunia untuk berinvestasi Sampai saat ini berkarya di Indonesia. Indonesia menurutnya menjadi tujuan talent-talent global untuk berkarya.
Ia Bahkan menyinggung tidak banyak negara yang memiliki Peningkatan Ekonomi yang bagus serta stabilitas politik yang terjaga. Sekalipun Indonesia mampu mencapai hal tersebut harusnya bisa menjadi negara tujuan Penanaman Modal yang lebih menjanjikan.
“Kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia,” ujarnya.
Keistimewaan golden visa
Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Program golden visa ini menyasar WNA yang dapat Menyediakan manfaat pada perekonomian Indonesia.
Landasan pemberlakuan golden visa menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk WNA Unggul yang Akan segera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya Merupakan penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang Akan segera mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.
Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai Penanaman Modal yang disyaratkan Merupakan sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar Akan segera memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Lalu untuk nilai Penanaman Modal sebesar US$50.000.000 Akan segera diberikan lama tinggal sepuluh tahun.
Syarat berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang Wajib ditempatkan Merupakan Sebanyaknya US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
Pemegang golden visa dapat menikmati Sebanyaknya manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya Merupakan jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak Wajib lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
(kha/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA