Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh pada Akhirnya bahwa Saka Tatal terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan Jaksa untuk menanggapi memori peninjauan kembali (PK) dari penasihat hukum Saka Tatal pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7).
Dalam sidang sebelumnya, pihak pihak Saka Tatal menilai majelis hakim keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka. Tim hukum Saka hanya memukul sebanyak satu kali pada pipi Eky.
Menurut tim hukum Saka, tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Alasan itu tak bisa diterima oleh JPU. Kontra memori PK dari JPU pun disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar di PN Cirebon, hari ini, Jumat (26/7).
“Menurut kami alasan pemohon tidak berdasar menurut hukum,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan pada sidang tingkat pertama Didefinisikan sebagai di PN Cirebon, lalu banding di Lembaga Peradilan Tinggi Bandung, Sampai sekarang kasasi di MA (MA), majelis hakim Pernah mempertimbangkan dan menguraikan secara lengkap peran Saka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Disebabkan oleh itu, Jaksa berkesimpulan majelis hakim yang memutus tidak khilaf atau keliru.
“Anak Saka Tatal bin Bagja terbukti Pernah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan pembunuhan berencana, maka alasan peninjauan kembali tersebut tidak termasuk kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam memutus perkara tersebut,” ucap Ia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku kliennya memukul Muhammad Rizki Rudiana alias Eky sebanyak sekali.
Meskipun demikian, Ia tidak terima Bila Saka didakwa sebagai salah satu pelaku dalam pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, tidak Kemungkinan satu pukulan menyebabkan kematian.
“Terdakwa Saka Tatal Bagja hanya melakukan pemukulan satu kali yang mustahil dapat menimbulkan kematian,” kata kuasa hukum Saka.
Menurut tim hukumnya, majelis hakim pada tingkat kasasi keliru dalam mengklasifikasikan tindakan saka. Tim hukum Saka menyebut tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Majelis hakim tingkat kasasi sungguh keliru dalam menerapkan hukum pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP yang diterapkan pada anak Saka Tatal,” ujarnya.
“Khususnya JPU pada perkara a quo tidak cermat dan keliru dalam mengkualifikasi perbuatan Saka Tatal dengan norma hukum pasal 340 juncto pasal 338 KUHP,” imbuhnya.
(yla/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA