Jual Sabu 1 Kg, Kasat Narkotika Polresta Barelang Batam Dipecat


Batam, CNN Indonesia

Kasat Narkotika Polresta Barelang, Kepri (Kepri) Kompol Satria Nanda bersama dua anggotanya Iptu SP dan Ipda FA dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menjual barang bukti 1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiga Perwira di Polresta Barelang dilakukan setelah menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri.

“Ketiga perwira tersebut Pernah terjadi menjalani sidang dan dijatuhi hukuman PTDH, Sekalipun mereka mengambil upaya banding,” Kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J Mamoto diwawancara wartawan di Polda Kepri, Kamis (5/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Benny mengatakan keputusan yang diambil Merupakan langkah tegas dan tepat untuk Menyediakan pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.

Ia menjelaskan, proses sidang kode etik terhadap 7 anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih berlanjut. Menurutnya, Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri tetap mengawasi proses penyidikan kasus tersebut untuk memastikan penerapan pasal yang tepat terhadap para pelaku.

“Sidang kode etik untuk anggota lainnya masih berlangsung, setelah selesai, baru proses penyidikan pidana Berencana dimulai,” ujarnya.

Ia menambahkan kasus yang menjerat ketiga perwira Polresta Barelang, berawal dari penjualan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Menurutnya, sabu tersebut disisihkan dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan.

“Tapi sabu dijual kepada bandar Narkotika di daerah Kota Batam, Kepri,” katanya.

(arp/DAL)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA