Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha Jusuf Hamka mengaku kaget mendapat surat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar maju jadi kandidat gubernur di Pemilihan Kepala Daerah DKI.
Ia tak menyangka sebab awalnya hanya mendapat tugas menjadi cawagub. Menurut Ia, perintah untuk menjadi Calon Gubernur lebih berat.
“Berarti tugasnya menjadi berat. Tapi ya, tanggapan saya pertama, innalilahi wa innailaihi raji’un. Jelas dari Allah kembali ke Allah,” kata Hamka.
Justru, Ia mengaku menerima tugas tersebut. Meski berat, Ia meyakini tugas tersebut Berencana menjadi tingkat Manakala Tuhan Pernah berkehendak.
“Ini pekerjaan berat. Kalau Allah berkehendak, yang berat Kemungkinan ringan. Tapi kalau Allah tidak berkehendak yang ringan pun jadi berat,” kata Hamka.
Jusuf Hamka awalnya memang hanya disiapkan sebagai cawagub DKI. Hal itu terungkap saat Golkar menerima kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto berkata Golkar Berencana menyodorkan Jusuf Hamka sebagai cawagub bila Kaesang maju Pilgub Jakarta.
Pada Kamis ini, DPP Partai Golkar resmi Menyajikan surat instruksi Jusuf Hamka untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024.
Surat instruksi diberikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Lodewijk Friederich Paulus di kantor pusat Partai Golkar. Surat tersebut berisi perintah dan pilihan untuk Hamka maju sebagai Calon Gubernur atau cawagub di Jakarta.
“Sore ini saya Berencana menyerahkan surat instruksi kepada Babah Alun, kelanjutan dari Di masa lampau Ketua Umum menerima kunjungan Ketua Umum PSI. Nah untuk itu saya serahkan surat instruksi kepada Babah Alun, jelasnya seperti apa, Babah alun Berencana membacakan sebagai apa dan tugasnya apa,” ucap Lodewijk dalam jumpa pers.
Lewat surat instruksi tersebut, Jusuf Hamka atau biasa disapa Babah Alun itu diminta untuk melakukan sosialisasi dan lobi-lobi kepada partai lain. Nantinya, keputusan Ia menjadi Calon Gubernur atau cawagub diputuskan setelah hasil komunikasi tersebut final.
Setelah surat instruksi, Jusuf Hamka baru bisa mendapat surat keputusan. Dengan surat itulah Ia bisa maju dan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum).
(thr/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA