Jakarta, CNN Indonesia —
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memestikan tiket kereta api tidak dipungut Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) yang Berniat naik menjadi 12 persen.
Adapun ketetapan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025.
“Untuk tiket kereta api, masyarakat tidak Harus khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Minggu (29/12).
Mengikuti penelusuran CNNIndonesia.com, tiket kereta api memang tidak dipungut PPN. Sebab, kereta api masuk kategori jasa Bus sehingga bebas PPN.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Retribusi Negara Pertambahan Nilai Dibebaskan dll.
Aturan ini merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Daftar jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49/2024:
– Jasa pendidikan
– Jasa pelayanan kesehatan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa Bus
– Jasa keuangan
– Jasa persewaan rumah susun sederhana.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA