Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah memeriksa Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus suap Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Rutan Kejati Jatim tempat penahanan Ronald Tannur.
Harli tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi yang Nanti akan didalami penyidik lewat pemeriksaan itu. Hanya saja, keduanya diperiksa penyidik setelah Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Harli mengatakan penyidik Bahkan memeriksa tersangka Zarof Ricar dan tiga Majelis Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika Kejagung. Zarof diperiksa penyidik terkait rencana suap kepada hakim MA di vonis Ronald Tannur.
“Rencananya, ZR ada jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik tidak dikonfrontir dengan ketiga hakim yang Bahkan diperiksa,” tuturnya.
Kejagung Sudah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Disebut juga Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Bahkan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta Sebanyaknya barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur Disebut juga Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga Sudah Menyajikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Apalagi, Kejagung Bahkan menetapkan Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap Supaya bisa putusan kasasi Bahkan turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur Bahkan Sudah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Bertolak belakang dengan uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA