Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar di Kasus Penyuapan Duta Palma Group


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp372 miliar di kasus Penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan pihaknya di dua Tempat Kantor PT Asset Pacific selaku anak usaha PT Duta Palma Group.

Abdul menjelaskan penyitaan pertama dilakukan pihaknya usai menggeledah PT Darmex Plantations yang berada di Menara Palma pada Selasa (1/10) kemarin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu Sebanyaknya Rp40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Bila di total penggeledahan pertama Rp63 miliar sekitar, tapi tergantung kursnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (2/10) malam WIB.

Sementara itu, penyitaan kedua dilakukan penyidik usai menggeledah kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) hari ini.


Dalam penggeledahan itu, kata Ia, penyidik menemukan uang dalam bentuk Uang Negara Indonesia Sampai saat ini mata uang asing berupa dollar dan yen. Abdul mengatakan Bila ditotal maka nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp372 miliar.

“Estimasi perkiraan Uang Negara Indonesia Merupakan Sebanyaknya Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua,” tuturnya.

Abdul menyebut nantinya uang ratusan miliar itu Berniat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus Penyuapan perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan Lembaga Peradilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung Sebelumnya menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus Penyuapan dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung Bahkan Sebelumnya menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Sesuai ketentuan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan Penyuapan lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana Penyuapan atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang Disebut juga PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

(tfq/wiw)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA