Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA (MA) terkait kasus suap vonis bebas Hakim PN Surabaya di kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (20/11) hari ini.
“Saksi yang diperiksa Abdul Latif selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA yang diperiksa untuk Tersangka Zarof Ricar dan Tersangka Lisa Rachmat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Abdul Latif, ia menyebut pemeriksaan Bahkan dilakukan terhadap Deddy Isniyanto selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.
Harli mengatakan khusus untuk saksi Deddy Isniyanto diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja alias ibu dari Ronald Tannur.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk Mengoptimalkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya Dengan kata lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat Bahkan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta Sebanyaknya barang elektronik.
Terbaru, Kejagung Bahkan turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur Dengan kata lain Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga Pernah terjadi Menyajikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Dalam kasus ini, mantan pejabat MA (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
(tfq/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA