Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan mitra pengemudi ojek online (ojol) Sebelumnya melaporkan keluhan potongan aplikasi sebesar 30 persen lebih ke Kemenhub.
Menurut Igun, mitra pengemudi yang tergabung dalam asosiasi merasa suaranya tidak didengarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun lalu.
“Fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan Sampai sekarang lebih dari 30 persen. Meskipun demikian demikian, tidak ada tindak lanjut Hukuman dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” kata Igun saat dihubungi, Selasa (14/1).
Igun meminta penjelasan sebab penetapan aturan potong tarif ini disetujui oleh Kemenhub.
Igun tak menyebut perusahaan ojol yang memungut biaya potongan sebesar 30 persen ini. Meskipun demikian demikian Ia menilai potongan aplikasi lebih dari 30 persen ini menyalahi Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022 dijelaskan kalau potongan dibatasi maksimal 20 persen.
Igun lantas mempertanyakan bagaimana peran Kemenhub sebagai regulator mengawasi praktik pemotongan para aplikator, yang tak sesuai aturan yang berlaku.
“Adapun tuntutan kami sebagai Asosiasi Supaya bisa Menhub dapat merevisi potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen dan mencantumkan Hukuman Bila perusahaan aplikator melanggar regulasi Menhub,” ucap Igun.
Biaya pemotongan tarif aplikasi menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan ojek online sejak tahun lalu. Tuntutan itu Bahkan disampaikan para ojol dalam Protes besar yang digelar di Jakarta pada September 2024.
Ilmuwan Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu mengatakan pengusaha ojol Wajib mengevaluasi kebijakan potongan yang dinilai besar itu bagi mitranya.
“Akibatnya, perusahaan aplikasi memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan, termasuk terkait potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk Menyajikan Hukuman tegas terhadap pelanggaran, Bila terbukti, yang dilakukan oleh aplikator,” ucap Yannes.
Di samping itu Kementerian Perhubungan diminta membuat peraturan baru untuk mengatur transportasi daring masuk sampai ke tingkat Undang-Undang (Undang-Undang), atau masuk transportasi umum. Sebab belum ada payung hukum yang menjadi dasar ojol atau kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA