Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar banyak proyek pemerintah yang masih belum memakai produk dalam negeri.
Pejabat Fungsional Pembina Industri di Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin Ashady Hanafie memang tak merinci kementerian/lembaga (K/L) mana yang dimaksud. Ia hanya menegaskan Sebelumnya ada aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“TKDN ini yang kita lagi gencarkan karena memang pembangunan-pembangunan di Indonesia ini kalau yang di luar pemerintah, bahkan jangankan yang di luar pemerintah, di dalam pemerintahan pun masih banyak menggunakan produk yang tidak buatan dalam negeri,” ungkap Ashady dalam Diskusi Publik INDEF di Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
“Jadi, Terkadang kita agak bingung. Kita datang ke suatu tempat atau instansi, kita lihat barang-barangnya pun kadang ada yang memang tidak produk dalam negeri. Padahal, itu produk yang Sebelumnya bisa diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.
Ashady menegaskan produk yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) Bahkan kerap ditemukan di Sebanyaknya hotel. Ia mengklaim ini biasanya terjadi di jaringan hotel ternama.
Temuan tersebut didapat ketika ia dan tim Pada saat ini sedang melakukan rapat atau pertemuan di sebuah hotel. Salah satu pengecekan Merupakan asal keramik di tempat tersebut, yang ternyata bukan dari Indonesia.
“Kalau bisa memang 100 persen (produk) di dalam negeri kita pakai. Pada dasarnya produk dalam negeri bukan gak bisa sama dengan produk luar negeri, cuma gak dikasih kesempatan. Kalau dikasih kesempatan Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi bisa,” tuturnya.
Meski banyak temuan K/L yang ogah pakai produk dalam negeri, Kemenperin menyebut masih ada instansi yang Membantu aturan TKDN. Ashady mencontohkan bagaimana Kementerian PUPR peduli terhadap penggunaan barang-barang tanah air.
Bahkan, ada larangan pemakaian produk Perdagangan Masuk Negeri bahan bangunan untuk properti dan konstruksi yang dikeluarkan Kementerian PUPR. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021.
“Terkait TKDN kita bisa mengembangkan karena ada larangan pemakaian produk Perdagangan Masuk Negeri bahan bangunan untuk properti dan konstruksi dari Kementerian PUPR. Ini salah satu yang sangat Membantu Merupakan PUPR, sangat concern,” tutup Ashady.
Pemimpin Negara Joko Widodo Bahkan sering ngomel kepada bawahannya yang tak memakai produk dalam negeri di beberapa kesempatan.
Teranyar, sang Kepala Negara menegur semua kepala daerah karena masih membelanjakan anggaran untuk produk-produk Perdagangan Masuk Negeri.
“Saya cek ini masih di angka 41 persen penggunaan produk dalam negeri, masih 41 persen untuk kabupaten dan kota, masih kecil. Artinya, Terlebih lagi produk-produk Perdagangan Masuk Negeri, hati-hati,” katanya saat membuka Rakernas XVI Apkasi di Jakarta, Rabu (10/7).
“Mengumpulkan anggaran itu sangat sulit sekali. Gunakan 100 persen untuk pengadaan barang dan jasa itu produk-produk dalam negeri!” perintah Jokowi.
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA