Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang Pada saat ini tengah menghadapi pemakzulan mendapatkan kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen.
Dilansir The Korea Herald, Minggu (12/1), gaji untuk Yoon di tahun 2025 ini Pernah ditetapkan sebanyak 262,6 juta Won atau sekitar Rp2,9 miliar. Sementara di tahun 2024, gajinya yaitu 254,9 juta Won atau sekitar Rp2,8 miliar.
Kementerian Manajemen Personel menyatakan kenaikan gaji untuk Yoon ini disesuaikan dengan aturan kenaikan gaji untuk seluruh pejabat pemerintahan Korsel.
Majelis Nasional Korsel Pernah resmi memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024. Ia dimakzulkan via Pemungutan Suara dengan hasil 204 dari 300 sepakat, 85 menolak, dan 8 suara abstain.
Pemakzulan Yoon itu menyusul penetapan status darurat militer yang dilakukan olehnya pada 3 Desember 2024.
Sidang pemakzulan Yoon Akan segera digelar pada Selasa (14/1). Sekalipun demikian, Yoon lewat pengacaranya menyatakan tidak Akan segera hadir karena khawatir Akan segera keselamatannya.
Sidang pemakzulan ini Akan segera menentukan nasib Yoon, apakah ia Akan segera dicopot dari jabatannya atau justru berhak kembali menjadi Kepala Negara.
Ada argumen lisan yang menjadi pernyataan dari tim hukum pihak pemohon serta tergugat. Sesi ini bakal menjadi kesempatan untuk tim hukum Yoon membela diri, maupun parlemen dalam Mengoptimalkan upaya pemakzulan.
Bila Yoon tak hadir pada sesi pertama, MK Korsel Akan segera menggelar sidang argumen selanjutnya pada 16 Januari 2025.
(tim/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA