Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Dipecat Imbas Kasus Asusila, Istana Buka Suara


Jakarta, CNN Indonesia

Istana Kepresidenan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana memastikan pemerintah menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. Putusan itu buntut dari aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Mengenai Hukuman pemberhentian tetap untuk Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari oleh DKPP Akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Pemimpin Negara,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu (3/7).


Meskipun demikian Ari tidak merinci kapan Keputusan Pemimpin Negara itu Akan segera diterbitkan Pemimpin Negara Joko Widodo, mengingat dalam Skor tiga putusan, DKPP meminta Pemimpin Negara melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Ari kemudian Bahkan memastikan pemecatan Hasyim tidak mempengaruhi gelaran Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Kontestasi politik itu Akan segera tetap dilaksanakan sesuai jadwal merujuk Peraturan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.

Didefinisikan sebagai, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.

“Pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Ari.

DKPP resmi menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA