Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya diterima majelis hakim.
Hal itu diungkap dalam sidang perdana PK Saka Tatal yang digelar terbuka di Lembaga Peradilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7).
Pihak Saka Bahkan meminta Lembaga Peradilan membatalkan putusan MA RI Nomor 2607K/Pid.Sus/2016 juncto putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT Bandung juncto putusan Nomor 16/Pid.SusAnak/2016 Lembaga Peradilan Negeri Cirebon.
“[Meminta majelis hakim] mengadili kembali atas nama Saka Tatal Bagja dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum Saka dalam sidang PK.
Lebih lanjut, kuasa hukum Bahkan ingin derajat dan martabat Saka dipulihkan.
“Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Saka Tatal secara memulihkan hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara pada tingkat Peninjauan Kembali,” ucap kuasa hukum Saka dalam sidang.
Tim kuasa hukum Saka menilai jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim yang menangani kasus Saka Tatal pada 2016 lalu tidak menggunakan ajaran kausalitas hukum pidana untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Pasalnya, kata Ia, Sesuai ketentuan fakta hukum, Saka Tatal bin Bagja tidak ikut terlibat pada pengeroyokan di tempat kejadian peristiwa (TKP) Dikenal sebagai sebuah tanah kosong dekat showroom dekat SMP 11, Jalan Perjuangan, Gang Situngga, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sehingga, tim hukum menyimpulkan Saka tidak terlibat pembunuhan Vina atau Eky.
Tim kuasa hukum Bahkan menilai jaksa dan hakim tidak menerapkan diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku, terhadap Saka Tatal.
“Jaksa dan hakim tidak memisahkan secara tegas perbuatan Saka Tatal Bagja dengan terdakwa 5 orang dewasa. Sesuai ketentuan fakta hukum Saka Tatal Bagja tidak ikut terlibat pada pengeroyokan,” ucapnya.
Sebelumnya Saka Tatal bercerita dirinya ditangkap pada malam hari saat Ke arah bengkel. Ia meyakini polisi salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi Tempat pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Ia mengira ada razia. Kemudian, Ia pun Ingin putar balik. Justru, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Lembaga Peradilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
(yla/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA