Komdigi Respons Grok Manipulasi Foto Cabul: Pelanggaran Serius


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform media sosial X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, di antaranya manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengungkap hasil penelusuran awal yang menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” kata Alex dalam keterangannya, Rabu (7/1).





Ia menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Alex mengatakan pihaknya Di waktu ini Bahkan berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.

Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan Bersahabat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE Dianjurkan memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Komdigi turut mengingatkan kewajiban para PSE untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia. Seandainya ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi dapat menjatuhkan Hukuman administratif Sampai saat ini pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Lebih lanjut, Alex mengatakan penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan Hukuman administratif dan/atau pidana sesuai Syarat hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 sendiri mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai Syarat.

Alex menyebut masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang Sangat dianjurkan dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA