Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital, termasuk media sosial, melakukan verifikasi usia sebagai upaya melindungi pengguna anak-anak..
Pemimpin Negara Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid Pernah meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas pada 28 Maret 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.
“Kami mendorong platform digital untuk Menyajikan fitur keamanan yang Efisien, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi dalam sebuah keterangan, Selasa (05/08).
Melalui PP Tunas, kata Fifi, setiap PSE diwajibkan Menyajikan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan Tempat dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Ia menjelaskan pemerintah mengapresiasi platform digital yang Pernah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti yang dilakukan Netflix.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang Terpercaya,” katanya.
Lebih lanjut PP Tunas disebut lahir di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia.
Menurut data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), Indonesia Merupakan negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara UNICEF menyebut 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari dan hampir separuh terpapar konten seksual.
“Dari akhir 2024 Sampai sekarang pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” terang Fifi.
Fifi menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pendekatan tiga pilar untuk melakukan perlindungan terhadap anak, Disebut juga regulasi, edukasi, dan kolaborasi.
Komdigi sendiri hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi Bahkan sebagai penggerak ekosistem digital yang Terpercaya dan inklusif, terutama bagi generasi muda.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar Bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, Kebiasaan, dan interaksi global,” pungkasnya.
(lom/fea)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA