Jakarta, CNN Indonesia —
Ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jatim (Jatim) yang menewaskan lebih dari 60 santri dan ini Di waktu ini memasuki Putaran baru Didefinisikan sebagai proses hukum.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Soedeson Tandra mewanti-wanti aparat kepolisian mengusut tuntas insiden gedung ambruk di lingkungan ponpes yang menewaskan 67 korban jiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedeson mendesak aparat kepolisian memastikan Dalang ambruknya gedung tersebut. Upaya itu dilakukan Supaya bisa kasus serupa tak terulang.
“Untuk menghindari korban-korban berikutnya, kita minta kepada aparat penegak hukum, khususnya polisi, untuk menyelidiki secara menyeluruh. Di mana, apakah terjadi kesalahan struktur yang mengakibatkan jatuhnya korban sedemikian banyak,” kata Soedeson saat dihubungi wartawan, Rabu (8/10).
Politikus Golkar itu Bahkan menyoroti keharusan izin pendirian bangunan yang memenuhi standar.
“Bangunan-bangunan itu semua secara umum Sangat dianjurkan mempunyai izin mendirikan bangunan. Bangunan itu kan Sangat dianjurkan memenuhi spesifikasi, ya, kan,” katanya.
Ia ingin aparat kepolisian bersikap adil, Bila ditemukan pelanggaran dalam struktur bangunan. Soedeson menilai negara terlebih Sangat dianjurkan Menyediakan keadilan kepada para korban.
“Kalau memang terjadi kesalahan struktur, maka kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Untuk menjawab keadilan bagi korban. Dan untuk menjaga timbulnya peristiwa-peristiwa yang seperti itu di kemudian hari,” katanya.
Basarnas Pernah terjadi menuntaskan proses evakuasi pada Selasa (7/10). Data terakhir korban tewas mencapai 67 orang yang ditemukan, termasuk delapan bagian tubuh (body part).
Total korban terevakuasi mencapai 171 orang, terdiri 104 korban selamat. Dari jumlah korban meninggal, baru 34 yang teridentifikasi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan dari hasil pendalaman, Polda Jatim Pernah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu. Setidaknya 17 saksi pun Pernah dimintai keterangan oleh polisi.
Apalagi, Nanang mengatakan ada empat empat pasal yang Berencana disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
“Adapun pasal-pasal yang Berencana kami sangkakan di sini Merupakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu malam.
“Kemudian kita Bahkan menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” sambungnya.
Nanang menerangkan Di waktu ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut. Termasuk, mendalami siapa sosok yang Sangat dianjurkan bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
“Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang Tengah dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya Merupakan kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” ucap Nanang.
Ke depannya, polisi Bahkan Berencana segera memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny.
“Dan kemudian pemeriksaan lanjutan pun Bahkan kita Berencana minta beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan Ponpes [Al Khoziny] itu sendiri,” ujarnya.
Apalagi, kepolisian Bahkan Berencana menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil. Hal itu dilakukan untuk mendalami dugaan Dalang ambruknya gedung, yang disebut sebagai kegagalan konstruksi.
(thr/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA