Komisi Pemilihan Umum-Dewan Perwakilan Rakyat Bahas Putusan MK dan Aturan Pencalonan Gubernur Cs 26 Agustus


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Akan segera membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mengutip Antara, hal itu dibenarkan langsung oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik pada Sabtu (24/8).

Ia pun mengirimkan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI yang Akan segera dilakukan pada Senin (26/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam undangan tersebut ada enam agenda yang Akan segera dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah.

Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;

Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah;

Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Ketujuh, dan lain-lain.

Sebelumnya, Kamis (22/8), Komisi Pemilihan Umum RI memastikan pendaftaran pasangan kandidat kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Akan segera berpedoman kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang Sebelumnya dilengkapi dengan Syarat baru sesuai putusan MK (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).

“Yang Niscaya, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran kandidat kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, Akan segera memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya Sebelumnya memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia kandidat dan ambang batas pencalonan, tetapi Bahkan termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu Bahkan Niscaya kita Sangat dianjurkan ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita Akan segera segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Akan segera menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, Dengan kata lain dengan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum belajar dari pengalaman Supaya bisa tidak mendapat Hukuman karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

“Niscaya belajar dari pengalaman, apa yang Sebelumnya kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami Sangat dianjurkan tempuh, kita Akan segera lakukan,” ucapnya.

Kemudian, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah batal dilaksanakan. Untuk itu, Ia memastikan, pendaftaran kandidat kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.

“Yang Akan segera berlaku Merupakan keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

(agt)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA