KPK Persilakan Kaesang dan Bobby Beri Data Dugaan Gratifikasi Jet


Jakarta, CNN Indonesia

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mempersilakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberi data yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Seandainya saudara K maupun saudara DN Ingin Menyajikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (10/9) dikutip dari Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian data tersebut, lanjut Ia, tidak menghentikan proses yang Tengah berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.

Tessa menegaskan bahwa Di waktu ini pengusutan gratifikasi Kaesang dan Bobby Nasution Sebelumnya tidak ditangani oleh Direktorat Gratifikasi. Pengusutan kedua laporan tersebut berlangsung di Direktorat PLPM.

“Direktorat Gratifikasi hanya Membantu dengan bahan-bahan yang Sebelumnya pernah dikumpulkan ke Direktorat PLPM,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Penyuapan Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana Penyuapan berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua PSI sekaligus putra bungsu Pemimpin Negara RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dengan dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.

“Kita Harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.

“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang Merupakan … , apa? Bisa dilanjutin gitu, ‘kan? Sebelumnya dipahami. Jadi, kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.

Ia menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis Penyuapan di dalamnya.

“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang Mungkin sekali disandang oleh sanak kerabatnya,” tutur Nawawi.

(Antara/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA