Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).
Dugaan kartel dilakukan oleh 97 penyelenggara layanan pinjol. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan mereka Sebelumnya ditetapkan sebagai terlapor kartel karena menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Layanan Keuangan Digital Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga
flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 Sampai sekarang 2023. Ini dapat membatasi ruang Laga dan merugikan konsumen,” katanya dalam keterangan resmi KPPU, Selasa (29/4) kemarin.
KPPU katanya Sebelumnya melakukan penyelidikan atas dugaan itu dengan mendalami model Usaha dan struktur pasar, Sampai sekarang pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya menemukan model Usaha pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
“Sesuai ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara Harus terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Berbeda dengan, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi,” katanya.
Ia mengatakan per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen).
Sementara sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.
“Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform Belanja Online,” katanya.
Sesuai ketentuan hasil penyelidikan dan pemberkasan itu, KPPU melalui Rapat Komisi 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
“Seandainya terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan Hukuman administratif berupa denda Sampai sekarang 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau Sampai sekarang 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode,” katanya.
(agt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA