Jakarta, CNN Indonesia —
MA Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mendengar permohonan dari TikTok dan perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, untuk melakukan sidang penundaan undang-undang yang Berniat melarang operasi TikTok di negara tersebut.
Keputusan untuk menggelar sidang pembelaan TikTok ini disampaikan pada Rabu (18/12). Sidang ini memberi harapan bagi TikTok yang dipaksa lepas dari Bytedance paling lambat pada 19 Januari atau menghadapi larangan atas dasar keamanan nasional.
Melansir Reuters, para hakim tidak langsung mengikuti permintaan dari TikTok dan ByteDance serta beberapa penggunanya yang ingin Undang-Undang tersebut dibatalkan. Para hakim memilih untuk mendengarkan argumen tentang masalah ini pada 10 Januari 2025.
Pihak TikTok mengajukan banding atas putusan Lembaga Peradilan yang lebih rendah yang menguatkan undang-undang tersebut. TikTok Di waktu ini Bahkan digunakan oleh yang sekitar 170 juta orang Amerika.
Sebelumnya, Kongres meloloskan undang-undang ini pada April dan Pemimpin Negara Joe Biden kemudian menandatanganinya menjadi undang-undang.
Departemen Kehakiman Sebelumnya mengatakan bahwa sebagai perusahaan China, TikTok menimbulkan “ancaman keamanan nasional dengan kedalaman dan skala yang sangat besar” karena aksesnya ke Sebanyaknya besar data pengguna AS, mulai dari Tempat Sampai sekarang pesan pribadi, dan kemampuannya untuk secara diam-diam memanipulasi konten yang dilihat oleh orang Amerika di aplikasi tersebut.
Merespons tudingan tersebut, TikTok mengatakan bahwa mereka tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan AS.
Pada 16 Desember, TikTok dan ByteDance lantas meminta MA untuk menunda sementara undang-undang tersebut, yang menurut mereka melanggar perlindungan kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Dalam pengajuannya ke MA, TikTok dan ByteDance mengatakan bahwa “Manakala orang Amerika, yang Sebelumnya diberitahu tentang dugaan risiko manipulasi konten ‘terselubung’, memilih untuk terus melihat konten di TikTok dengan mata terbuka lebar, Amandemen Pertama mempercayakan kepada mereka untuk menentukan pilihan tersebut, bebas dari sensor pemerintah.”
Pada Rabu (18/12), TikTok mengatakan bahwa mereka senang Lembaga Peradilan Ingin mendengar pembelaan mereka dan Berniat menangani masalah ini.
“Kami yakin Lembaga Peradilan Berniat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak konstitusional sehingga lebih dari 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform kami dapat terus menggunakan hak-hak kebebasan berbicara mereka,” kata perusahaan itu.
Menurut mereka, penutupan selama satu bulan saja Berniat menyebabkan TikTok kehilangan sekitar sepertiga dari pengguna di Amerika Serikat dan merusak kemampuannya untuk menarik pengiklan dan merekrut para pembuat konten serta karyawan.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA