MA Mulai Proses Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur


Surabaya, CNN Indonesia

MA (MA) mulai memproses permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mengenai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Mengikuti info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Lembaga Peradilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur Pernah terjadi diregister dengan Nomor Register: 1466/K/Pid/2024,” ujar Juru Bicara MA Suharto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Suharto menambahkan untuk selanjutnya perkara kasasi tersebut Nanti akan berjalan sesuai dengan proses Usaha di MA.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun proses Usaha berikutnya Merupakan usul edar ke Ketua MA.

“Dan selanjutnya penentuan kamar, kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang atau phs,” tutur Suharto.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Komisi Yudisial (KY) Pernah terjadi merekomendasikan Hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

(ryn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version