Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen terancam menghadapi penahanan aparat setelah kembali mangkir dari panggilan jaksa dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (16/12).
Tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan ini dilayangkan terhadap Yoon menyusul deklarasi darurat militer sepihak yang ia terapkan pada 3 Desember lalu.
Jaksa mengeluarkan panggilan kedua hari ini untuk memeriksa Yoon atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan setelah ia “menolak mematuhi” permintaan serupa sehari sebelumnya.
Menurut kantor berita Yonhap, unit investigasi gabungan Bahkan meminta Kepala Negara yang ditangguhkan untuk hadir Menyediakan keterangan pada Rabu, Meskipun demikian ditolak oleh Yoon melalui kantor Kepala Negara.
“Bila Yoon terus menolak, penyidik dapat meminta surat perintah penangkapan terhadap Yoon dari Lembaga Peradilan,” bunyi laporan AFP.
Parlemen Korsel berhasil memakzulkan Yoon dalam Pemungutan Suara yang digelar pada Sabtu (14/12) setelah sebelumnya gagal.
Saat ini Bahkan, mosi pemakzulan Yoon masih ditinjau ulang oleh MK. Bila mosi pemakzulan Yoon ini disahkan oleh seluruh enam hakim MK, Pemungutan Suara Rakyat baru Dianjurkan diadakan dalam waktu dua bulan setelah mahkamah mengeluarkan putusannya.
Saat ini Bahkan, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon, yang langsung diskors dari seluruh tugas dan wewenangnya setelah parlemen memakzulkannya.
Seorang juru bicara MK mengatakan bahwa hakim Pernah terjadi menjadwalkan sidang pendahuluan pada 27 Desember terkait pemakzulan Yoon. Meskipun demikian, sang Kepala Negara tidak diwajibkan hadir dalam sidang pendahuluan ini.
“Selama sidang persiapan, catatan investigasi dari kejaksaan, polisi, dan otoritas terkait lainnya Akan segera segera diamankan,” ujar juru bicara Lee Jean kepada wartawan.
“Kasus ini Akan segera menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA