Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Retribusi Negara Hadi Poernomo mendesak Pemimpin Negara Prabowo Subianto untuk tak hanya menunda tapi Bahkan membatalkan rencana kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Bila bisa, ia meminta PPN kembali ke 10 persen.
Menurut Hadi, pembatalan Dianjurkan dilakukan demi melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.
“Mengandalkan PPN sebagai sumber utama hanya Akan segera membebani masyarakat kecil yang mayoritas pendapatannya untuk konsumsi,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/12).
Ia mengatakan pembatalan bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Supaya bisa ketetapan tarif PPN 12 persen yang ada dalam Perundang-Undangan HPP bisa dibatalkan.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dapat dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif PPN. Karena ini kan Sudah diatur undang-undang di Perundang-Undangan HPP,” imbuh Hadi yang Bahkan merupakan Ketua BPK (BPK) Periode 2009-2014.
Lanjutnya, pemerintah masih ada waktu satu bulan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan aturan tersebut.
“Waktu yang singkat ini masih bisa dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, karena hanya membutuhkan persetujuan dari Pemimpin Negara Prabowo Subianto,” jelasnya.
Hadi mengusulkan Supaya bisa PPN kembali ke 10 persen dengan syarat sistem perpajakan diubah dari self-assessment menjadi monitoring self-assessment. Dengan adanya monitoring, maka seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan Harus Retribusi Negara Harus dilaporkan secara lengkap dan transparan.
“Sehingga Retribusi Negara bukan hanya sebagai sumber utama pendapatan negara, tetapi Bahkan alat yang sangat strategis untuk memberantas Penyuapan dan melunasi semua Pinjaman Negara,” pungkasnya.
Pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN itu diatur dalam Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu, PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025. Kenaikan Sudah mendapatkan tentangan dari masyarakat, buruh dan pengusaha.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA