Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) 11.025 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tindakan legal.
Ia menekankan Pemutusan Hubungan Kerja Merupakan opsi terakhir perusahaan dan dilakukan Bila Sungguh-sungguh terpaksa. Pengusaha Bahkan mesti menyampaikan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja kepada para buruh.
“Kami mendengar ada beberapa komentar, apakah ini Pemutusan Hubungan Kerja-nya legal, ilegal, dan seterusnya,” ucap Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menegaskan ada dua opsi yang dimiliki buruh saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Pertama, langsung menerima keputusan itu. Kedua, menolak melalui prosedur tertentu.
“Ketika menerima (Pemutusan Hubungan Kerja), maka kemudian laporan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota atau provinsi atau Bahkan pada Kemnaker, tergantung dari lingkup usahanya. Kemudian, ada tanda terima. Ketika pekerja menolak Pemutusan Hubungan Kerja, maka yang terjadi Merupakan mekanisme penyelesaian mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” jelasnya.
“Untuk kasus Sritex Saat ini Bahkan, yang terjadi Merupakan skenario pertama. Jadi, pekerja menerima Pemutusan Hubungan Kerja. Maka, kemudian prosesnya itu kita membutuhkan sebuah dokumen mereka menerima Pemutusan Hubungan Kerja dan ada laporan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha. Dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari Disnaker setempat,” tegas Yassierli.
Yassierli mengatakan Pemutusan Hubungan Kerja terjadi di empat perusahaan yang tergabung dalam grup Sritex, antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Kemnaker mencatat Pemutusan Hubungan Kerja Sudah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu, kala pemutusan kerja menimpa 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja.
Kemudian, berlanjut di Januari 2025. Yassierli mengatakan kurator melakukan Pemutusan Hubungan Kerja 1.081 buruh PT Bitratex Industries di Semarang.
“Kasusnya ini (Pemutusan Hubungan Kerja PT Bitratex Industries) memang pekerja yang meminta di-Pemutusan Hubungan Kerja karena mereka membutuhkan kepastian,” ungkap Yassierli.
Sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja terakhir terjadi menyeluruh di keempat perusahaan pada 26 Februari 2025 dengan korban 9.604 buruh. Sehingga total korban pemutusan hubungan kerja di Sritex Group menyentuh 11.025 orang.
(skt/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA