Jakarta, CNN Indonesia —
Beras premium menjadi salah satu Barang Dagangan yang Nanti akan dikenakan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beras premium dikenakan PPN 12 persen karena lebih banyak dikonsumsi orang kaya.
Karena itu, ia yakin pengenaan PPN terhadap beras premium tak Nanti akan mengganggu masyarakat.
“Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” tutur Budi.
Justru, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan hal itu terjadi karena beras masuk Barang Dagangan strategis.
“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium Bahkan nggak,” katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip dari detik.com.
Sampai saat ini Pada Pada saat ini, masih belum Sebelumnya Tak perlu ditanyakan lagi kriteria beras premium yang Nanti akan dikenakan PPN 12 persen.
Justru, Syarat beras premium secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Dalam beleid itu, beras dibedakan atas beras medium dan premium.
Perbedaaanya terletak pada komponennya Dikenal sebagai derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, butir beras, butir gabah, dan kebersihan beras dari benda asing lainnya.
Beras premium merupakan beras dengan mutu Unggul sesuai SNI beras, dengan persentase derajat sosoh minimal 95 persen. Derajat sosoh Merupakan tingkat terlepasnya lapisan perikarp, testa, aleuron dan lembaga dari butir beras pecah kulit.
Derajat sosoh dipersyaratkan dalam beras karena menentukan tingkat putihnya warna beras.
Kadar air beras premium maksimal 14 persen. Kadar air pada beras merupakan faktor mutu utama karena menentukan masa simpan beras. Kadar air penting karena menentukan kondisi kritis di mana mikroorganisme dapat tumbuh dan merusak beras.
Lalu, beras premium Bahkan Dianjurkan mengandung beras kepala minimal 85 persen. Beras kepala disyaratkan dalam SNI beras karena menentukan tingkat keutuhan beras setelah proses penggilingan.
Selanjutnya, butir patah dalam beras premium maksimal 15 persen. Kandungan butir patah menunjukkan ketidakutuhan beras sehingga beras terlihat seperti hancur.
Beras premium Bahkan tidak boleh mengandung butir beras lainnya, seperti butir menir yang menunjukkan ketidakutuhan beras dan butir merah yang menunjukkan adanya jenis campuran sehingga beras tidak tampak putih.
Dalam beras premium Bahkan tidak boleh ada butir kuning atau rusak akibat proses fisik atau aktivitas mikroorganisme, serta butir kapur yang disebabkan oleh faktor fisiologis.
Beras premium Bahkan tidak boleh terdiri atas butir gabah atau butiran padi yang sekamnya belum terkupas. Butiran gabah tidak diinginkan karena Nanti akan mengganggu palatabilitas atau rasa nasi.
Terakhir, beras premium Bahkan tidak boleh mengandung benda asing atau benda selain butiran beras seperti butiran batu kecil, sekam, atau lainnya. Benda asing menunjukkan tingkat pencemaran beras atau tidak bersihnya proses pengolahan beras.
Sementara itu, beras medium memiliki persentase derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, beras kepala minimal 75 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan boleh mengandung butir beras lainnya seperti butir menir, merah, kuning rusak, dan kapur maksimal 5 persen.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA