Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari.
Hukuman pemecatan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. Gara-gara pemecatan itu, Hasyim kehilangan gaji puluhan juta sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum.
Besaran gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Kepala Negara (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Kepala Negara Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggotanya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Merupakan sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum:
Gaji Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat
1. Gaji Ketua Komisi Pemilihan Umum Rp43.110.000
2. Gaji Anggota Komisi Pemilihan Umum Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
1. Gaji Ketua Komisi Pemilihan Umum Rp20.215.000
2. Gaji Anggota Komisi Pemilihan Umum Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota Komisi Pemilihan Umum Rp11.573.000.
Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum ini Bahkan berhak menerima Sebanyaknya fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
“Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis Syarat PP.
Ditambah lagi, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Bahkan berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan Bahkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA