Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Dasar Pernah terjadi mengatur gelaran Pemilihan Umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Hal itu disampaikan Puan merespons putusan MK (MK), terkait pemisahan Pemilihan Umum nasional dan lokal. Menurut Puan, putusan itu Dianjurkan dicermati oleh semua Organisasi Politik.
“Memang undang-undang dasar kan Pada dasarnya kan Pemilihan Umum itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali. Makanya memang Ini Dianjurkan dicermati oleh semua Organisasi Politik. Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan semua partai Berniat berkumpul untuk membahas putusan MK itu.
“Jadi kita semua partai Berniat berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili Organisasi Politik melalui fraksi-fraksinya, Tidak mungkin tidak saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami Organisasi Politik untuk menyuarakan dari Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Cucun Ahmad sependapat dengan pernyataan Puan. Ia menilai MK sebagai penjaga konstitusi Pernah terjadi melanggar konstitusi.
“Bahwa putusannya Pernah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi Pemilihan Umum itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
Wakil Ketua Umum PKB ini mengatakan Bila konstitusi Pernah mengamanatkan Pemilihan Umum digelar lima tahun sekali, MK seharusnya konsisten menjaga hal tersebut.
“Jangan ada yang tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi,” ujarnya.
Cucun mengatakan berdasar pengalaman, penunjukan Penjabat kepala daerah saat masa transisi Pernah terjadi membuat sistem pemerintahan sedikit terganggu.
“Apalagi yang kayak kemarin kan kejadian perpanjangan kepala daerah sampai di Pj-Pj kan banyak membuat sistem pemerintahan agak sedikit terganggu Bahkan. Pokoknya nanti lihat, kita partai Jelas kumpul semua. Para sekjen-sekjen Pada saat ini Bahkan lagi koordinasi,” katanya.
MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilihan Umum) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilihan Umum nasional antara lain pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara, sementara Pemilihan Umum daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah.
(yoa/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
