Bandung, CNN Indonesia —
Dua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller Pernah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum sejak 18 Juli 2024.
“Kami Pernah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM. Keduanya Pernah kami lakukan penahanan terkait kasus Dago Elos sejak kemarin, tanggal 18 Juli 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Polda Jabar, Jumat (19/7).
Jules menuturkan kasus Miller bersaudara Di waktu ini Pernah P21. Artinya, proses pemberkasan kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.
“Kami Sebelumnya menerima P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Jabar,” ucapnya.
Terhadap dua Muller bersaudara itu polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan dan Pernah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami Pernah menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan Sesegera mungkin, kami Nanti akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar,” katanya.
Polda Jabar Pernah menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka sejak 7 Mei 2024 lalu. Keduanya terlibat kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Penetapan tersangka itu Sesuai ketentuan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
“Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Jules Mei lalu.
Muller bersaudara jadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.
“Sebagaimana pasal 184 KUHAP, Sebelumnya ditemukan alat bukti yang Membantu untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Kasus ini bermula ketika keluarga Muller yang terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim lahan yang ditinggali warga Merupakan milik mereka. Keluarga Muller mengklaim lahan itu dengan menggunakan Eigendom Verponding.
MA dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 menjelaskan istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah. Eigendom awalnya diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata. Meskipun demikian Pernah dinyatakan dicabut oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Singkat cerita, Tim Advokasi Dago Elos mengungkapkan keluarga Muller mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Lembaga Peradilan Agama Cimahi pada 2014 silam. PA Cimahi kemudian menetapkan ahli waris itu kepada mereka dengan mengeluarkan penetapan ahli waris bernomor 687/pdt.p/2013.
Dalam PAW tersebut disebutkan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller Merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia. Dengan PAW itu, keluarga Muller kemudian menggugat warga Supaya bisa bisa menguasai lahan.
Adapun tanah yang diklaim Dengan kata lain tanah seluas 6,3 hektare (ha) itu terbagi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.
Dalam UUPA memang pihak yang mengklaim mewarisi tanah peninggalan keluarganya dari barat bisa dikonversi dan menjadi hak miliknya (Eigendom Verponding). Meskipun demikian, konversi tanah Eigendom Verponding hanya bisa dilakukan sampai 1980.
Berbekal dokumen tersebut, keluarga Muller menggugat warga di Lembaga Peradilan Negeri Kota Bandung pada 2016 atau 40 tahun setelah tenggat konversi. Kemudian, mereka Bahkan menjalani banding di Lembaga Peradilan Tinggi (2017).
Keluarga Muller Menyajikan kuasa kepada kuasa hukum dari PT Dago Intigraha (sebagai penggugat IV). Melalui PT Dago Intigraha, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos yang terdiri dari 335 orang yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3.
Mereka Bahkan maju sampai tingkat kasasi. Meskipun demikian, mereka kalah dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019. Dalam putusan itu, Lembaga Peradilan menyatakan tenggat waktu konversi Eigendom Verponding Sebelumnya berakhir.
Tak menyerah, Keluarga Muller melakukan Peninjauan kembali (PK). Pada tingkat itu, mereka memenangkan gugatan dan warga Dago Elos terancam diusir.
(csr/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA