Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Jepang Akan segera mulai menerapkan sistem penilangan baru untuk pengendara sepeda mulai April 2026. Dengan aturan ini, pelanggaran lalu lintas ringan oleh pesepeda Akan segera dikenakan denda melalui sistem blue ticket atau surat tilang biru, tanpa peringatan terlebih Pada Dahulu kala.
Mengutip Mainichi, Sabtu (13/9), Sesuai aturan panduan yang baru dirilis oleh Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA), sebanyak 113 jenis pelanggaran dapat dikenakan denda, dengan nominal bervariasi antara 3.000 Sampai saat ini 12.000 yen(sekitar Rp310 ribu Sampai saat ini Rp1,2 juta).
Aturan ini berlaku untuk semua pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga jenis pelanggaran dinilai berbahaya dan Akan segera langsung ditindak tanpa peringatan misalnya, menggunakan smartphone saat bersepeda, termasuk menelepon atau melihat layar sambil mengayuh sepeda bisa kena denda: 12.000 yen sekitar Rp1,2 juta.
Kemudian, menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang tertutup bisa kena denda 7.000 yen Jepang. Lalu, ketika bersepeda tanpa rem atau dengan rem yang tidak berfungsi, maka Akan segera kenadenda5.000 yen.
Pelanggaran lain yang dianggap membahayakan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah Sampai saat ini membuat kendaraan lain Dianjurkan mengerem mendadak Bahkan Akan segera langsung dikenai tilang biru.
Ditambah lagi dengan, pelanggaran yang dilakukan secara Pada waktu yang sama seperti mengendarai sepeda sambil memegang payung dan menerobos lampu merah, atau tetap melanggar meski Sebelumnya diperingatkan sebelumnya, Akan segera dikenakan tindakan tegas.
Penegakan aturan Akan segera difokuskan di area lalu lintas padat yang ditetapkan sebagai distrik prioritas oleh kantor polisi setempat, khususnya saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Sekalipun pengendara sepeda di Jepang pada umumnya diwajibkan menggunakan jalan raya, mereka masih boleh berada di trotoar Bila terdapat rambu yang mengizinkan. Tidak seperti, perilaku membahayakan seperti melaju kencang di trotoar Sampai saat ini mengganggu pejalan kaki Bahkan bisa langsung dikenai tilang biru.
Sementara itu, 24 jenis pelanggaran berat seperti bersepeda dalam keadaan mabuk Akan segera dikenakan red ticket yaitu tilang yang disertai Hukuman pidana.
(ldy/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA