Jakarta, CNN Indonesia —
Pengacara mengungkapkan titipan pesan Nikita Mirzani dari balik tahanan untuk momen Lebaran 2025. Nikita masih ditahan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pebisnis skincare Reza Gladys.
Usai menjenguk Nikita Mirzani, Kamis (3/4), pengacara Fahmi Bachmid mengatakan kliennya tersebut dalam kondisi baik. Nikita Bahkan disebut dalam kondisi sehat dan tak kurang satu apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehat wal afiat, Ia sehat. Saya datang ke sini dalam rangka minal aidin wal faidzin,” kata Fahmi seperti diberitakan detikHot pada Jumat (4/4).
“Ia menyampaikan permohonan maaf, maaf lahir dan batin di momen Lebaran ini. Ia melalui saya, bilang ‘Sampaikan saja, Bang permohonan maaf saya kepada teman-teman’ yang lain saya tidak bahas,” lanjutnya.
“Pokoknya hari ini saya datang momennya Lebaran, nanti setelah ini baru kita bahas lagi mengenai masalah hukum. Kalau Hari Ini, Nikita tadi bilang minta maaf lahir batin kepada semua teman-teman media dan masyarakat,” kata Fahmi.
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, sebelumnya ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap Selebriti Instagram sekaligus pebisnis skin care, Reza Gladys.
[Gambas:Video CNN]
Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, di Polda Metro Jaya Bahkan resmi diperpanjang 40 hari Sampai saat ini 2 Mei 2025 karena penyidik masih butuh melakukan pendalaman.
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan setelah ia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB Sampai saat ini keluar ruang pemeriksaan menjelang petang dan dicecar 109 pertanyaan.
Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan Sebelumnya terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media terkait penahanannya, Nikita tampak santai menjawab.
“Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai,” kata Nikita Mirzani.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan, Sampai saat ini tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA