Yogyakarta, CNN Indonesia —
PT Primissima, pabrik tekstil BUMN yang merumahkan 500 karyawannya, disebut menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya selama tiga tahun lebih.
“Dari kita itu yang terakhir sekitar, 2020 Januari, menunggak BPJS kalau Hari Ini tinggal informasinya sekitar Rp7 miliar,” kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY Dani Eko Wiyono saat dihubungi, Rabu (10/7).
Selain BPJS Ketenagakerjaan, kata Dani, perusahaan Bahkan tak menunaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan para pekerjanya sejak Oktober 2023 lalu.
Menurut Dani, perusahaan berjanji untuk membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dan diprioritaskan bagi 15 karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pada November tahun lalu. Nilainya sebesar Rp45 jutaan.
Sejauh ini, sambung Dani, perusahaan baru membayarkan 30 persen dari sekitar Rp103 juta yang merupakan hak pesangon masing-masing pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja.
“Saya WA Pak Usman (Dirut PT Primissima), cuma jawabannya normatif. Kami tidak punya uang,” bebernya.
Pihaknya sendiri Sebelumnya mengantongi surat utang perusahaan kepada 15 karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja sebagai pegangan manakala PT Primissima nantinya dinyatakan pailit.
Di samping menuntut pelunasan iuran BPJS, K-SBSI Bahkan Pernah terjadi meminta direksi melunasi tunggakan gaji sekitar 500 karyawan yang dirumahkan untuk bulan Mei dan Juni 2024.
K-SBSI DIY sebelumnya mengungkap PT Primissima merumahkan sekitar 500 karyawan bagian produksinya sejak 1 Juni 2024. Operasional perusahaan pun berhenti total mulai saat itu Bahkan.
Ratusan karyawan itu dilaporkan Bahkan tidak menerima gaji sepeser pun selama dirumahkan. Sementara, gaji Mei dan Juni 2024 belum dibayarkan perusahaan, demikian pula asuransi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain ratusan karyawan itu, ada pula 15 pekerja lain yang Pernah terjadi terlebih Pada Pada masa itu dikenakan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pada November 2023 lalu. Pesangon mereka baru terbayarkan 30 persen dari total hak masing-masing.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman sementara menyebut PT Primissima Pernah terjadi menunjukkan gejala-gejala laiknya BUMN tak sehat sejak lama. Perusahaan pelat merah itu kian terlihat tak mampu keluar dari permasalahannya semenjak tiga tahun belakangan.
“Kalau akhir-akhir ini tiga tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu Pernah terjadi ada tanda-tanda. Setelah (pandemi) Pandemi (paling nampak),” kata Sutiasih ditemui di kantornya, Sleman, Selasa (9/7).
Dalam masa prihatinnya, kata Sutiasih, perusahaan Bahkan kerap merumahkan para karyawannya, termasuk ketika Wabah Global kemarin.
Untuk kasus terakhir di mana perusahaan merumahkan sekitar 500 karyawannya, Disnaker Sleman mengklaim Sebelumnya turun tangan. Kata Sutiasih, pihaknya Pernah terjadi Menyajikan fasilitasi untuk kedua belah pihak berkonsultasi Sampai saat ini mediasi serta menjembatani pembuatan kesepakatan menyangkut pemenuhan hak-hak pekerja.
Bagaimanapun, lanjut Sutiasih, Hari Ini ini kewenangan PT. Primissima Pernah terjadi diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung Bahkan Ingin diajak bipartit Bahkan belum siap. Pada akhirnya itu, kewenangan kami Pernah terjadi kami laksanakan bersama pengawas. Kemarin kan rapat bersama pengawas ada perwakilan,” imbuh Sutiasih.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Direktur Utama PT Primissima Usmansyah. Akan segera tetapi, pihak yang bersangkutan belum merespons.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA