Makassar, CNN Indonesia —
Anggota Polres Palopo, Sulsel (Sulsel), ditangkap usai terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Aiptu SU (40) sementara Pernah terjadi dalam pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam).
Aiptu SU merupakan Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Palopo.
“Iya Pernah diamankan terkait peredaran Narkotika,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (10/7).
Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang wanita, ER (39) di Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Jumat (5/7). Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 48,68 gram.
“Mengikuti hasil interogasi, wanita itu mengaku dapat Narkotika dari Aiptu SU,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, kata Didik, petugas langsung mengembangkan dan berhasil menangkap Aiptu SU.
“Pengakuannya barang itu dari seorang bandar dan kita sementara mengejar pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Didik mengatakan Aiptu SU terancam dipecat akibat terlibat dalam kasus peredaran Narkotika. Kasusnya Pada saat ini Bahkan Pernah terjadi ditangani di Propam Polda Sulsel untuk pelanggaran etik dan Ditresnarkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran pidananya.
“Kalau etikanya Pernah diproses. Bila terbukti Berniat menjalani lagi proses pidana terkait peredaran Narkotika,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA